KPU KAB. NIAS SELATAN MELAKSANAKAN KOORDINASI KE DUKCAPIL NIAS SELATAN DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKKELANJUTAN

KPU Kabupaten Nias Selatan dalam menindaklanjuti Surat KPU RI No. 176/KPU/IV/2016 tanggal 6 April 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan koordinas ke pihak terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan menjalin kerjasama dalam rangka memutakhiran data pemilih yang berkelanjutan. 

Kepala Dinas DUKCAPIL Bapak Son Giawa menyambut baik tujuan KPU Kabupaten Nias Selatan dan bersedia membantu KPU dalam memberikan data Pemilih yang sudah berumur 17 tahun, Penduduk yang sudah meninggal, Pindah